Selasa, 29 Maret 2011

Pengantar Hukum Bisnis


Bisnis yang dalam  bahasa inggrisnya   yaitu “business” yang berarti kegiatan usaha.
Secara luas kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas yang diperjual belikan atau ditukarkan ataupun disewa gunakan untuk mendapatkan keuntungan (profit).

Ø  Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara garis besar kegiatan bisnis dikelompokkan menjadi 5 bdang usaha, yaitu:
a.      Bidang industri, misalnya: pabrik elektronik, pabrik automotif
b.      Bidang perdagangan, misalnya: agen, makelar, toko besar
c.       Bidang jasa, misalnya: biro perjalanan, akuntan, penilai, konsultan, perhotelan
d.      Bidang agiraris, misalnya: peternakan, perkebunan, pertanian, perikanan
e.      Bidang ekstratif, misalnya: pertambangan, penggalian

Bentuk badan usaha terbagi menjadi empat, yaitu:
a.      Badan Hukum
b.      Bukan Badan Hukum
c.       Koperasi
d.      Yayasan (stichting)

Kegiatan yang digeluti masyarakat lebih luas ialah pertanian, perkebunan, perternakan, kesehatan, kecantikan, pertambangan, konsultan, industry/pabrik, perantaraan, pendidikan, keuangan/perbankan,a sewa guna, asuransi, pergudangan, pengangkutan, perdagangan, pelayaran, komunikasi.
Dalam kegiatan bisnis ada pula yang dibedakan menjadi 3 bidang usaha yaitu:
a.      Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (commerce/komersil) yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang atau badan-badan baik didalam maupun di luar negeri atau pun antar negara, untuk memperoleh keuntungan. Misalnya ; produsen (dealer,agen,grosir)
b.      Bisnis dalam arti kegiatan industry (industry) yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang yang lebih berguna dari asalnya. Misalnya ; perkebunan, pertambangan, penggalian
c.        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar