Selasa, 29 Maret 2011


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Kebutuhan akan uang tunai terkadang menjadi kebutuhan yang segera pada waktu-waktu tertentu. Namun demikian, kebutuhan-kebutuhan tersebut ada kalanya tidak diimbangi dengan ketersediaan uang tunai yang dimiliki. Sesuai namanya, pegadaian adalah tempat dimana seseorang bias dating meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai jaminannya. Slogan pegadaian saat ini adalah “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”
Apabila seseorang ingin meminjam uang tunai ke bank, selain harus memiliki agunan, prosesnya juga bisa memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit perlu di analisis terlebih dahulu oleh bagian kredit dibank tersebut. Di pegadaian, calon peminjam tinggal membawa barang pribadi dan menunjukkannya di loket penaksir. Di loket penaksir tersebut barang akan dinilai oleh petugas dan akan diberitahu mengenai berapa nilai gadai dari barang tersebut. Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang bisa dipinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan. Proses ini tidak memakan waktu berhari-hari. Disinilah kelebihan pegadaian.
Bila penggadai tidak mampu menebus kembali barang tersebut, pegadaian akan melelang barang tersebut. Lelang adalah proses penjualan barang dimana barang yang bersangkutan akan dijual kepada penawar yang berani membeli dengan harga tertinggi. Lelang akan dilakukan sepengetahuan pemiliknya.
Apabila dilihat dari fungsi dan kegiatan usahanya, maka pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang fokus kegiatannya adalah pembiayaan. Ada dua hal yang membuat pegadaian menjadi suatu bentuk usaha lembaga bukan bank yang khas. Pertama, transaksi pembiayaan yang diberikan oleh pegadaian mirip dengan pinjaman melalui kredit bank, namun diatur secara terpisah atas dasar Hukum Gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjam-meminjam biasa. Kedua, usaha pegadaian di Indonesia secara legal dimonopoli oleh hanya oleh satu badan usaha saja, yaitu Perum Pegadaian. Secara umum, tujuan ideal dari Perum Pegadaian adalah penyediaan dana dengan prosedur yang sederhana kepada masyarakat luas terutama kalangan menengah ke bawah uantuk berbagai tujuan, seperti konsumsi, produksi dan lain sebagainya. Keberadaan Perum Pegadaian juga diharapakan utnuk menekan munculnya lembaga keuangan non-formal yang cenderung merugikan masyarakat seperti pengijon, pegadaian gelap, bank gelap, rentenir dan lain-lain. Lembaga keuangan non-formal tersebut cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak masyarakat, keterbatasn informasi masyarakat, dan keterisolasian suatu masyarakat di daerah tertentu untuk memperoleh tingkat keuntungan sangat tinggi secara tidak wajar.
B.      Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini antara lain:
1.      Apakah gadai dan Perum Pegadaian itu?
2.      Bagaimanakah sejarah pegadaian?
3.      Apa saja yang menjadi kegiatan usaha pegadaian?
4.      Bagaiamanakah proses pinjaman di Pegadaian?
5.      Apakah tujuan dan manfaat pegadaian?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pegadaian
Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
      Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum  Perdata pasal 1150 di atas. 
Pegadaian menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan pada orang lain yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Gadai menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mennyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus didahulukan.
Sedangkan pengertian Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berpiutang sebagai jaminan utangnya dan barang tersebut dapat dijual oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannyapada saat jatuh tempo. Sedangkan BUMN hanya berfungsi memberikan pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
B.     Sejarah Singkat Pegadaian
Era Kolonial
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.

Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah.

Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan "cultuur stelsel" di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.

Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Era Kemerdekaan
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang.

C.     Kegiatan Usaha Pegadaian
  • Penghimpunan dana
-          Pinjaman jangka pendek dari perbankan
-          Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
-          Penerbitan obligasi.
Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Tahun 1993 → Rp. 25 milyar, tahun 1994 → Rp. 25 milyar.
-          Modal sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar APBN sebesar Rp. 205 milyar
Penyertaan modal pemerintah
Laba ditahan.
  • Penggunaan dana
-          Uang kas dan dana likuid lain
→ untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak.
-          Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris
→ Tanah, bangunan, kendaraan, meubel. Dll
-          Pendanaan kegiatan operasional
→ Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
-          Penyaluran dana
→ Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang)
-          Investasi lain.
Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang properti
·         Produk Dan Jasa Perusahaan Pegadaian
a.      Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
Prosedur Pemberian Dan Pelunasan Pinjaman
1.      Pengajuan pinjaman/kredit
-          Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
-          Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
Barang yang dapat digadaikan: perhiasan, kendaraan, barang elektronik, barang rumah tangga, mesin-mesin, tekstil, barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian.
-          Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.







2.      Pelunasan Pinjaman
-          Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
-          Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
-          Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
-          Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.

b.      Penaksiran Nilai Barang
      Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
c.       Penitipan Barang
      Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos penitipan.
d.      Jasa lain
      Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.
D.    Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai
1.      Barang yang Dapat Digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegaadain dengn pengecualian untuk barang – barang tertentu. Barang –barang yang dapat digadaikan meliputi :
·         Barang perhiasan
·         Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia
·         Kendaraan
·         Mobil, sepeda motor, sepeda dan lain- lain
·         Barang elektronik
·         Kamera, refigerator, frezzer, radio, tape recorder, video player, televisi dan lain – lain
·         Barang rumah tangga
·         Perlengkapan daur, perlengkapan makan, dan lain – lain
·         Mesin – mesin
·         Tekstil
·         Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian, perlunya meminimalkan risiko yang ditanggunng oleh perum pegadaian, serta memerhatikan peraturan yang belaku, maka ada barang – barang tertentu yang tidak dapat di gadaikan. Barang – barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
·         Binatang tenak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
·         Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
·         Barang dangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat pnyimpanan sangan besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian
·         Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
·         Barang yang amat kotor
·         Kendaraan sangat besar
·         Barang – barang seni yang sulit ditaksir
·         Barang  yang sangat mudahh terbakar
·         Senjata api, amunisi, dan mesiu
·         Barang yang disewabelikan
·         Barang milik pemeritah
·         Barang illegal

2.      Penaksiran
Pinjaman atas dasar huku gadai mansyaratkan penyerahan barang bergera sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh  petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang – orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang – barang yang adan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh perum pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut :
1.      Barang kantong
Emas
§  Petugas penaksir melihat harga pasar pusat (HPP)

E.     Tujuan Dan Manfaat Pegadaian
a.      Tujuan Pegadaian
·         Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
·         Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
b.      Manfaat Pegadaian
·         Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
-    Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi  yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
-    Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
·         Bagi Perum Pegadaian
-    Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
-    Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
-    Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

F.     Pegadaian Syariah






















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
B.      Saran





DAFTAR PUSTAKA

Basyir, Ahmad Azhar. 1983. “Hukum Islam Tentang Riba, Utang-Piutang Gadai”. Bandung:  Al Ma’arif.
Yusuf, Muhammad. 2000. “Pegadaian Konvensional Dalam Perspektif Hukum Islam”. Skripsi. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah.
Triandaru, Sigit dan Budisantoso, Totok. 2006. “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”. Edisi Dua. Jakarta : Salemba Empat.
http://gudang-info.com/2009/08/pegadaian-syariah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar